Pasal 58
(1) Bupati/wali kota menyatakan penanggulangan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota berakhir dan selesai. (2) Pernyataan berakhir dan selesainya penanggulangan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan. (3) Pada saat penanggulangan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota dinyatakan berakhir dan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota menetapkan bahwa status kedaruratan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota berakhir berdasarkan rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
