PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 59
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap Distribusi Pangan.
(2) Distribusi …
(2) Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. pengembangan sistem Distribusi Pangan yang menjangkau
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
secara efektif dan efisien;
b. pengelolaan
sistem
Distribusi
Pangan
yang
dapat
meningkatkan keterjangkauan Pangan, mempertahankan
keamanan, mutu, Gizi, dan tidak bertentangan dengan
agama, keyakinan, dan budaya masyarakat; dan
c. perwujudan kelancaran dan keamanan Distribusi Pangan.
