Pasal 60
(1) Pengembangan
sistem
Distribusi
Pangan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a meliputi
pengembangan:
a. infrastruktur Distribusi Pangan;
b. sarana Distribusi Pangan; dan
c. kelembagaan Distribusi Pangan.
(2) Pengembangan infrastruktur Distribusi Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup:
a. infrastruktur jalan;
b. infrastruktur prasarana perkeretaapian;
c. jembatan;
d. pelabuhan laut;
e. bandar udara;
f. terminal barang;
g. pergudangan yang sesuai untuk Distribusi Pangan; dan
h. infrastruktur bongkar muat.
(3) Pengembangan
sarana
Distribusi
Pangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit mencakup:
a. sarana transportasi jalan, perkeretaapian, laut, dan udara;
b. sarana …
b. sarana transportasi khusus untuk Distribusi Pangan yang
dapat mempertahankan keamanan, mutu, Gizi, dan tidak
bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya
masyarakat; dan
c. sarana bongkat muat.
(4) Pengembangan kelembagaan Distribusi Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit mencakup:
a. pengembangan lembaga penyedia jasa angkutan, bongkar
muat, asuransi angkutan, dan lembaga jasa pergudangan;
b. pengembangan lembaga pemasaran; dan
c. pengaturan Distribusi Pangan yang dapat memperlancar
pasokan Pangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dan tata cara
pengembangan infrastruktur Distribusi Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian pengembangan
sarana Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
