PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 61
(1) Pengelolaan sistem Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b meliputi pembinaan,
pemantauan,
pengawasan,
pengendalian,
fasilitasi,
dan
pemberian insentif.
(2) Pembinaan,
pemantauan,
pengawasan,
pengendalian,
fasilitasi, dan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga
Pemerintah.
Pasal 62 …
