PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 62
(1) Perwujudan kelancaran dan keamanan Distribusi Pangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c
meliputi:
a. pengaturan
arus
Distribusi
Pangan
antarpulau,
antarprovinsi dan antarkabupaten/kota;
b. pengaturan
Distribusi
Pangan
dan/atau
mobilisasi
cadangan Pangan dari wilayah surplus ke wilayah yang
mengalami kekurangan Pangan; dan
c. pengaturan bongkar muat di pelabuhan laut dan bandar
udara, stasiun, dan terminal angkutan darat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dan tata cara
perwujudan kelancaran dan keamanan Distribusi Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan.
