PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 63
Pada hari-hari besar keagamaan dan nasional, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan prioritas kelancaran Distribusi Pangan.
Bagian Kedua Perdagangan Pangan
