Pasal 64
(1) Untuk stabilisasi pasokan dan harga Pangan terutama Pangan
Pokok, manajemen cadangan Pangan, dan menciptakan iklim
usaha Pangan yang sehat, Pemerintah:
a. menjamin kelancaran Distribusi Pangan dan perdagangan
Pangan Pokok di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia; dan
b. menetapkan mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal
penyimpanan Pangan Pokok oleh Pelaku Usaha Pangan.
(2) Mekanisme …
(2) Mekanisme dan tata cara penyimpanan Pangan Pokok oleh
Pelaku Usaha Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a. pendaftaran atau izin usaha;
b. pelaporan fasilitas penyimpanan Pangan Pokok;
c. pelaporan penetapan secara berkala atau sewaktu-waktu
mengenai jenis, asal, dan jumlah Pangan Pokok yang
masuk dan keluar dari gudang; dan
d. pelaporan cakupan wilayah dan jumlah pendistribusian
Pangan Pokok yang disimpan.
(3) Jumlah maksimal penyimpanan Pangan Pokok oleh Pelaku
Usaha Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
dengan mempertimbangkan:
a. skala usaha;
b. kapasitas gudang penyimpanan Pangan Pokok; dan
c. kebutuhan normal distribusi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara
penyimpanan Pangan Pokok oleh Pelaku Usaha Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan jumlah maksimal
penyimpanan Pangan Pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat
(3)
diatur
dengan
peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
perdagangan.
