PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 65
(1) Pelaku Usaha Pangan dilarang menimbun atau menyimpan
Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal dan waktu tertentu.
(2) Jumlah maksimal Pangan Pokok yang dapat disimpan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kapasitas
gudang yang diizinkan oleh Pemerintah.
(3) Larangan menimbun atau menyimpan Pangan Pokok pada
waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika
terjadi kelangkaan Pangan Pokok.
(3) Pelaku …
(4) Pelaku Usaha Pangan yang menimbun atau menyimpan
Pangan
Pokok
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dikenakan sanksi administratif.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berupa:
a. denda;
b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau
peredaran; dan/atau
c. pencabutan izin.
