PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 66
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dikecualikan untuk penyimpanan Pangan Pokok dalam jumlah maksimal yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan barang untuk didistribusikan.
