PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 21
(1) Gubernur menetapkan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c.
(2) Penetapan…
(2) Penetapan
jenis
dan
jumlah
Pangan
Pokok
Tertentu
sebagai
Cadangan
Pangan
Pemerintah
Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan:
a. produksi Pangan Pokok Tertentu di wilayah provinsi;
b. kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat; dan
c. kerawanan Pangan di wilayah provinsi.
(3) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai
Cadangan
Pangan
Pemerintah
Provinsi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan:
a. kebutuhan konsumsi masyarakat provinsi; dan
b. potensi sumber daya provinsi.
