Pasal 22
(1) Gubernur
untuk
menindaklanjuti
penetapan
Cadangan
Pangan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 menyelenggarakan:
a. pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi;
b. pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi; dan
c. penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.
(2) Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
satuan kerja perangkat daerah provinsi yang melaksanakan
tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan
Pangan.
(3) Dalam
melaksanakan
tugas
atau
menyelenggarakan
fungsinya,
satuan
kerja
perangkat
daerah
provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama
dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha
milik daerah di bidang Pangan.
Pasal 23 …
