PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 20
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan
Cadangan
Pangan
Pemerintah
Kabupaten/Kota
diatur
dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
(2) Dalam
menyusun
peraturan
daerah
kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah
kabupaten/kota
harus
memperhatikan
penyelenggaraan
Cadangan
Pangan
Pemerintah
dan
Cadangan
Pangan
Pemerintah Provinsi.
Paragraf 4 Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi
