Pasal 87
(1) Masyarakat dapat menyampaikan permasalahan, masukan,
dan/atau
cara
penyelesaian
masalah
Pangan
kepada
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Tata cara penyampaian permasalahan, masukan, dan/atau
cara penyelesaian masalah Pangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara:
a. langsung atau tidak langsung;
b. perseorangan atau kelompok;
c. lisan atau tertulis.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Kepala Lembaga Pemerintah dan/atau
satuan kerja perangkat daerah pemerintah provinsi dan
satuan kerja perangkat daerah pemerintah kabupaten/kota
yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di
bidang Ketahanan Pangan.
(4) Kepala …
(4) Kepala Lembaga Pemerintah dan/atau satuan kerja perangkat daerah pemerintah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menerima dan menindaklanjuti masukan yang disampaikan masyarakat.
