PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 86
(1) Masyarakat memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam mewujudkan Ketahanan Pangan dan Gizi.
(2) Peran …
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan produksi dan pengolahan Pangan, Distribusi
Pangan, dan perdagangan Pangan;
b. penyelenggaraan komunikasi, informasi, edukasi, promosi
di bidang konsumsi dan diversifikasi Pangan;
c. pencegahan dan penanggulangan masalah Pangan dan
Gizi;
d. pemberian data dan informasi yang benar dan akurat
mengenai masalah Ketahanan Pangan dan Gizi; dan
e. pemecahan permasalahan Ketahanan Pangan dan Gizi.
