PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 85
Sistem Informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 diselenggarakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Kepala Lembaga Pemerintah.
