PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 84
(1) Data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) disampaikan secara cepat, tepat, dan akurat. (2) Data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam Bahasa Indonesia dan dapat dilengkapi dengan bahasa internasional yang mudah dipahami.
