PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 46
(1) Kesiapsiagaan Krisis Pangan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b dikoordinasikan oleh gubernur dan dilaksanakan bersama dengan satuan kerja perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan dan instansi Pemerintah Daerah provinsi yang terkait. (2) Gubernur untuk memastikan program kesiapsiagaan Krisis Pangan provinsi dapat dilaksanakan, menyelenggarakan pelatihan dan geladi kedaruratan Krisis Pangan provinsi secara terpadu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 47…
