PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 45
(1) Kesiapsiagaan Krisis Pangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dikoordinasikan oleh Kepala Lembaga Pemerintah dan dilaksanakan bersama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan program kesiapsiagaan Krisis Pangan nasional. (2) Kepala Lembaga Pemerintah untuk memastikan program kesiapsiagaan Krisis Pangan nasional dapat dilaksanakan, menyelenggarakan pelatihan dan geladi kedaruratan Krisis Pangan nasional secara terpadu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
