PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 47
(1) Kesiapsiagaan Krisis Pangan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c dikoordinasikan oleh bupati/wali kota dan dilaksanakan bersama dengan satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan dan instansi Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang terkait. (2) Bupati/wali kota untuk memastikan program kesiapsiagaan Krisis Pangan kabupaten/kota dapat dilaksanakan, menyelenggarakan pelatihan dan geladi kedaruratan Krisis Pangan kabupaten/kota secara terpadu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Bagian Keempat Kedaruratan Krisis Pangan
