PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 48
(1) Kedaruratan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 huruf c terdiri atas:
a. kedaruratan Krisis Pangan tingkat nasional;
b. kedaruratan Krisis Pangan tingkat provinsi; dan
c. kedaruratan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota.
(2) Kedaruratan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan skala Krisis Pangan.
