PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 49
(1) Kedaruratan Krisis Pangan tingkat nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a terjadi jika skala
Krisis Pangan menunjukkan:
a. jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih
besar dari 50% (lima puluh persen) dari total jumlah
penduduk nasional; atau
b. Krisis Pangan terjadi di lebih dari 1 (satu) provinsi.
(2) Dalam …
(2) Dalam hal Krisis Pangan menunjukkan skala Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Presiden menetapkan status kedaruratan Krisis Pangan tingkat nasional berdasarkan rekomendasi Kepala Lembaga Pemerintah. (3) Status kedaruratan Krisis Pangan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. siaga 1 (satu):
- jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari atau sama dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk nasional; atau
- jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari atau sama dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk provinsi yang mengalami Krisis Pangan; b. siaga 2 (dua):
- jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk nasional; atau
- jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan
lebih besar dari 50% (lima puluh persen) sampai
dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah
penduduk provinsi yang mengalami Krisis Pangan;
c. waspada: - jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari 40% (empat puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total jumlah penduduk nasional; atau
- jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari 40% (empat puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total jumlah penduduk provinsi yang mengalami Krisis Pangan.
