Pasal 50
(1) Kedaruratan Krisis Pangan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b terjadi jika skala Krisis Pangan menunjukkan:
a. jumlah …
a. jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih dari
50% (lima puluh persen) jumlah penduduk provinsi; atau
b. Krisis Pangan terjadi di lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota
dalam 1 (satu) provinsi.
(2) Dalam hal Krisis Pangan menunjukkan skala Krisis Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur menetapkan
status
kedaruratan
Krisis
Pangan
tingkat
provinsi
berdasarkan rekomendasi satuan kerja perangkat daerah
provinsi yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan
fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
(3) Status
kedaruratan
Krisis
Pangan
tingkat
provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. siaga 1 (satu):
jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari atau sama dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk provinsi; atau
jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari atau sama dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk kabupaten/kota yang mengalami Krisis Pangan. b. siaga 2 (dua):
jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk provinsi; atau
jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk kabupaten/kota yang mengalami Krisis Pangan. c. waspada:
jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari 40% (empat puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total jumlah penduduk provinsi; atau
jika …
jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari 40% (empat puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total jumlah penduduk kabupaten/kota yang mengalami Krisis Pangan.
