PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 11
(1) Dalam melaksanakan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala Lembaga Pemerintah dapat mengusulkan kepada Presiden untuk menugaskan Badan Usaha Milik Negara di bidang Pangan. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
