PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Kedua Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Paragraf 1 Umum
