PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 54
(1) Presiden menyatakan penanggulangan Krisis Pangan tingkat nasional berakhir dan selesai. (2) Pernyataan berakhir dan selesainya penanggulangan Krisis Pangan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan dari Kepala Lembaga Pemerintah. (3) Pada saat penanggulangan Krisis Pangan tingkat nasional dinyatakan berakhir dan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden menetapkan bahwa status kedaruratan Krisis Pangan tingkat nasional berakhir berdasarkan rekomendasi dari Kepala Lembaga Pemerintah.
