PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 55
Gubernur menginisiasi dan memimpin pelaksanaan kegiatan penanggulangan Krisis Pangan tingkat provinsi jika terjadi kedaruratan Krisis Pangan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
