PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 53
Kepala Lembaga Pemerintah menginisiasi dan memimpin pelaksanaan kegiatan penanggulangan Krisis Pangan tingkat nasional jika terjadi kedaruratan Krisis Pangan tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
Pasal 54 …
