Pasal 52
(1) Penanggulangan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 huruf d meliputi:
a. penanggulangan Krisis Pangan tingkat nasional;
b. penanggulangan Krisis Pangan tingkat provinsi; dan
c. penanggulangan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota.
(2) Penanggulangan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pengadaan,
pengelolaan,
dan
penyaluran
Cadangan
Pangan
Pemerintah,
Cadangan
Pangan
Pemerintah
Provinsi,
dan/atau
Cadangan
Pangan
Pemerintah
Kabupaten/Kota;
b. mobilisasi cadangan Pangan masyarakat di dalam dan
antardaerah;
c. menggerakkan partisipasi masyarakat; dan/atau
d. menerapkan teknologi untuk mengatasi Krisis Pangan dan pencemaran lingkungan. (3) Pelaksanaan kegiatan penanggulangan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan program kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44.
