PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 15
(1) Pemerintah
desa
untuk
menindaklanjuti
penetapan
Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 menyelenggarakan:
a. pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Desa;
b. pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Desa; dan
c. penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Desa.
(2) Dalam …
(2) Dalam melaksanakan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah desa membentuk unit pengelola Cadangan Pangan Pemerintah Desa. (3) Dalam melaksanakan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit pengelola Cadangan Pangan Pemerintah Desa dapat bekerja sama dengan badan usaha milik desa.
