Pasal 14
(1) Kepala desa menyampaikan usulan secara tertulis kepada
bupati/wali kota mengenai jenis dan jumlah Pangan Pokok
Tertentu yang akan ditetapkan sebagai Cadangan Pangan
Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf a.
(2) Bupati/wali kota berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menetapkan jenis dan jumlah Pangan Pokok
Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Desa.
(3) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai
Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. produksi Pangan Pokok Tertentu di wilayah desa;
b. kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat; dan
c. kerawanan Pangan di wilayah desa.
(4) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai
Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disesuaikan dengan:
a. kebutuhan konsumsi masyarakat desa; dan
b. potensi sumber daya desa.
