PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) …
Ayat (2)
Menteri/kepala
lembaga
terkait
antara
lain
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang
perindustrian, menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang
perdagangan, menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang
kesehatan,
dan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.
