PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 27
(1) Penetapan kaidah Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dilakukan dengan berpedoman pada:
a. prinsip …
a. prinsip Gizi seimbang; b. berbasis sumber daya dan kearifan lokal; c. ramah lingkungan; dan d. aman. (2) Prinsip Gizi seimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur dengan pola pangan harapan dan/atau ukuran lainnya. (3) Ketentuan mengenai pola pangan harapan dan/atau ukuran lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah.
