Pasal 26
(1) Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 dilakukan melalui:
a. penetapan kaidah Penganekaragaman Pangan;
b. pengoptimalan Pangan Lokal;
c. pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha
pengolahan Pangan Lokal;
d. pengenalan jenis Pangan baru, termasuk Pangan Lokal
yang belum dimanfaatkan;
e. pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan;
f. peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit
tanaman, ternak, dan ikan;
g. pengoptimalan
pemanfaatan
lahan,
termasuk
lahan
pekarangan;
h. penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang
Pangan; dan
i. pengembangan industri Pangan yang berbasis Pangan
Lokal.
(2) Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
perguruan tinggi, dan/atau Pelaku Usaha Pangan Lokal
setempat.
