PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 25
Penganekaragaman Pangan merupakan upaya meningkatkan
Ketersediaan Pangan yang beragam dan berbasis pada potensi
sumber daya lokal untuk:
a. memenuhi…
a. memenuhi pola konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman; b. mengembangkan usaha Pangan; dan/atau c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
