PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 29
(1) Pengembangan teknologi pengolahan Pangan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c dilakukan melalui penelitian, pengembangan, pengkajian, diseminasi, dan peningkatan akses fisik dan ekonomis petani dan Pelaku Usaha Pangan Lokal.
(2) Pengembangan …
(2) Pengembangan sistem insentif bagi usaha pengolahan Pangan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c dilakukan melalui penyediaan dan peningkatan akses atas teknologi, informasi, sarana produksi, modal, pemasaran, dan pembinaan manajemen usaha untuk melindungi dan menumbuhkembangkan usaha pengolahan Pangan Lokal.
