PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 82
Penyajian dan penyebaran data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilakukan melalui: a. pengaturan akses dan penggunaan data; b. penerbitan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu; c. pencantuman pada laman; dan d. pemberitaan melalui media cetak dan elektronik.
