PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 81
(1) Penyimpanan data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilakukan dalam bentuk cetakan dan elektronik. (2) Penyimpanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjamin kemudahan penelusuran dan keamanan data.
