PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 80
Penganalisisan data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilakukan melalui: a. penentuan metode analisis; b. pelaksanaan analisis; c. intepretasi hasil analisis; dan d. perumusan hasil analisis.
