PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 73
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan ketersediaan dan/atau kecukupan Pangan Pokok diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah.
