PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 72
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2)
dilakukan melalui:
a. perhitungan neraca Pangan secara berkala;
b. pengendalian pencapaian sasaran produksi Pangan dalam
negeri;
c.
pengelolaan Cadangan Pangan Nasional;
d. pengendalian jumlah dan jenis Pangan Pokok yang diimpor;
dan
e.
pengaturan Distribusi Pangan dan pemasaran Pangan.
