PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 71
(1) Dalam
melaksanakan
Ketahanan
Pangan
dan
Gizi,
Pemerintah berwenang melakukan pengawasan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap pemenuhan ketersediaan dan/atau kecukupan
Pangan Pokok yang aman, bergizi, dan terjangkau oleh daya
beli masyarakat.
(3) Pengawasan terhadap ketersediaan dan/atau kecukupan
Pangan
Pokok
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilaksanakan oleh Kepala Lembaga Pemerintah.
Pasal 72 …
