PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 70
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan Pangan Pemerintah diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan Pangan Pemerintah Daerah diatur dengan peraturan gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
