PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 74
Pengawasan terhadap ketersediaan dan/atau kecukupan Pangan
Pokok di tingkat:
a. provinsi dilakukan oleh gubernur; dan
b. kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/wali kota.
