PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 75
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi.
(2) Sistem …
(2) Sistem Informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat digunakan untuk:
a. perencanaan;
b. pemantauan dan evaluasi;
c. stabilisasi pasokan dan harga Pangan; dan
d. pengembangan sistem peringatan dini terhadap masalah
Pangan dan kerawanan Pangan dan Gizi.
