PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 76
Sistem Informasi Pangan dan Gizi mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, dan penyajian dan penyebaran data dan informasi tentang Pangan dan Gizi.
