PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Kekurangan Pangan dalam ketentuan ini termasuk kekurangan
dan/atau
kerawanan
Pangan
yang
disebabkan
oleh
kekurangan pasokan Pangan atau permasalahan aksesibilitas
Pangan secara fisik dan ekonomi yang dapat terjadi di suatu
wilayah.
Huruf b
Dalam
menanggulangi
gejolak
harga
Pangan
termasuk
didalamnya upaya mencegah terjadinya gejolak harga Pangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e …
Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
