PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 8
(1) Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk menjaga kecukupan Cadangan Pangan Pemerintah baik jumlah maupun mutunya antardaerah dan antarwaktu.
(2) Cadangan …
(2) Cadangan Pangan Pemerintah yang telah melampaui batas
waktu
simpan
dan/atau
berpotensi
atau
mengalami
penurunan mutu dapat dilakukan pelepasan Cadangan
Pangan Pemerintah.
(3) Pelepasan
Cadangan
Pangan
Pemerintah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penjualan,
pengolahan, penukaran, dan hibah.
(4) Ketentuan mengenai batas waktu simpan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala
Lembaga Pemerintah.
