PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 7
(1) Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diutamakan melalui pembelian Pangan Pokok Tertentu produksi dalam negeri. (2) Pembelian Pangan Pokok Tertentu produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada harga pembelian yang ditetapkan oleh Pemerintah.
