PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 6
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dilakukan oleh
Kepala Lembaga Pemerintah melalui :
a. pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah;
b. pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah; dan
c. penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah,
berdasarkan jenis dan jumlah Cadangan Pangan Pemerintah
yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan
Pasal 5.
