Pasal 5
(1) Jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Kepala Lembaga Pemerintah
sebagai Cadangan Pangan Pemerintah.
(2) Penetapan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan
Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan:
a. jenis Pangan Pokok Tertentu yang telah ditetapkan oleh
Presiden; dan
b. hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.
(3) Penetapan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan
Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. produksi Pangan Pokok Tertentu secara nasional;
b. penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan Pangan;
c. pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan Pangan
Pokok Tertentu pada tingkat produsen dan konsumen;
d. pelaksanaan …
d. pelaksanaan perjanjian internasional dan bantuan Pangan
kerja sama internasional; dan
e. angka kecukupan Gizi yang dianjurkan.
(4) Penetapan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan
Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
